RIKSA UJI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Riksa Uji K3
Apa itu Riksa Uji K3?
Riksa Uji K3 adalah pemeriksaan dan pengujian kepada "peralatan kerja" oleh pihak yang ditunjuk oleh pemerintah (dalam hal ini yaitu PJK3), untuk menciptakan keselamatan dan kesehatan kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari Kementerian Tenaga Kerja. Tes Pemeriksaan K3 ini dapat dilakukan untuk "peralatan kerja" yang masih baru ataupun pemeriksaan dilakukan secara berkala.
Apa yang dimaksud dengan "peralatan kerja" diatas?
Peralatan Kerja yang dimaksud diatas merupakan peralatan-peralatan yang memiliki kemungkinan terjadinya kecelakaan yang membahayakan, peralatan kerja yang bertujuan untuk menanggulangi ataupun meminimalisir dampak dari kecelakaan yang membahayakan. .
Peralatan kerja dibagi menjadi beberapa kelompok, yaitu:
1. Instalasi Listrik dan Instalasi Penyalur Petir (IL&IPP)
2. Pesawat Tenaga Produksi (PTP)
3. Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut (PAPA)
4. Elevator dan Eskalator
5. Sarana Proteksi Kebakaran (SPK)
6. Pesawat Uap dan Bejana Tekanan (PUBT)
Seluruh bidang akan dijelaskan pada bagian yang terpisah, sehingga tidak tercampur dan dapat
memudahkan pembaca untuk lebih fokus dalam mencari topik yang diinginkan.
memudahkan pembaca untuk lebih fokus dalam mencari topik yang diinginkan.
Manfaat Riksa Uji K3
1. Mencegah dan mengurangi bahkan menghilangkan resiko kecelakaan kerja (zero accident)
2. Mencegah terjadinya cacat/kematian pada tenaga kerja
3. Mencegah terjadinya kerusakan pada tempat dan peralatan kerja
4. Mencegah pencemaran lingkungan dan masyarakat di sekitar tempat kerja
5. Menciptakan dan memelihara derajat kesehatan kerja.
Apabila pembaca ingin lebih fokus kedalam bidang tertentu, silahkan masuk pada post bidang masing-masing.
Terima Kasih,
PT. Primeval
Comments
Post a Comment