RIKSA UJI K3 ELEVATOR
RIKSA UJI K3 ELEVATOR
Untuk memperlancar pemakaian
instalasi pesawat lift serta untuk mengurangi risiko akibat perubahan yang
mungkin timbul selama pemakaiannya pada gedung bertingkat, perlu ditetapkan
standar pemeriksaan dan pengujian. Tulisan ini dapat digunakan oleh pihak-pihak
yang berkepentingan dengan kegiatan yang menyangkut perencanaan, pembuatan,
pemasangan, pemeriksaan, pengujian, pemakaian, perubahan dan perawatan suatu
instalasi lift. Pemeriksaan dan pengujian instalasi pesawat lift ini bersendi
pada segi-segi
Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang melindungi tenaga kerja dan orang ramai
dari sumber-sumber bahaya yang mungkin timbul dari pesawat lift baik selama
dipasang, diperiksa, diuji, digunakan, dirubah atau dirawat, sehingga dapat
dicapai sasaran yaitu: melindungi tenaga kerja, penggunaan peralatan, serta
lingkungan dari kemungkinan terjadi kerusakan atau kegagalan yang dapat
menimbulkan kecelakaan.
Maksud dari pelajaran pemeriksaan
dan pengujian instalasi pesawat lift adalah memberi pedoman kepada siapapun
yang memerlukan dalam melaksanaan perencanaan, pembuatan, pemasangan,
perawatan, pemeriksaan, perubahan teknis sehingga sesuai standar operasi
penggunaan pesawat.
SYARAT- SYARAT RIKSA UJI ELEVATOR
Setiap instalasi
pesawat yang baru selesai dipasang, atau direparasi, atau diadakan perubahan
teknis, sebelum dipakai harus dilakukan pemeriksaan dan pengujian. Tujuan dari
pemeriksaan dan pengujian ini ialah untuk meyakinkan bahwa pesawat lift yang
bersangkutan betul-betul berfungsi dengan aman dan mencapai kinerja
(performance) sebagaimana mestinya. Pelaksanaan pemeriksaan biasa disebut
inspektur. Dia harus tanggap dengan kelengkapan peralatan yang dipasang sesuai
dengan spesifikasi teknis. Pelaksanaan pemeriksaan selama pengujian instalasi
lift harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. Pemeriksa atau penguji harus
memakai pakaian kerja berlengan pendek, bersepatu yang tidak mudah tergelincir,
siap dengan lampu senter model saku, pensil dan buku catatan, serta membawa
palu karet.
b. Pemeriksa tidak boleh memakai
jam tangan, cincin atau sejenisnya, dan tidak berdasi (dasi dilepas, lengan
panjang digulung).
c. Pemeriksa sebaiknya
menggunakan sarung tangan khusus, dimana saat tertentu diperlukan.
d. Waktu bertugas di atas atap
kereta, usahakan salah satu tangan harus berpegang pada bagian rangka kereta
yang aman atau pagar railing.
e. Sebelum bagian-bagian alat
listrik diperiksa, aliran listrik ke bagian yang diperiksa harus dimatikan dan
pada sakelarnya harus diberi tanda peringatan bahwa lift sedang diperiksa.
f.
Perhatikan; harus tersedia sarana kendali di atas kereta
antara lain tombol untuk menggerakkan kereta bergerak ke atas dan ke bawah
dengan kecepatan rendah (inspection speed) 0,5 m/s, tombol stop darurat
(emergency stop switch) yang dapat memberhentikan kereta dalam keadaan darurat
dan lampu penerangan yang berpelindung.
BENTUK DAFTAR ISIAN UJI DAN HASIL
PEMERIKSAAN
1. Daftar isian riksa uji dan
hasil pemeriksaannya mencakup hal-hal sebagai berikut:
(a). Berupa data-data pesawat,
syarat-syarat administrasi dan sumber material serta safety code negara mana
yang dianut. Juga peristiwa-peristiwa yang dialami Elevator masa lalu, seperti : pembongkaran
relokasi/ pemasangan ulang dengan penyimpangan-penyimpangannya.
(b). Berupa syarat-syarat teknis
dan penemuan selama pemeriksaan dan rekomendasi jika memang perlu, dan
pendapat/ evaluasi dan atau kesimpulan/keputusan.
2. Cara pengisian sebaiknya
berupa konsep lebih dulu (draft), kemudian didiskusikan dengan atasan dan/atau
pengurus bangunan, baru pengisian yang betul-betul tanpa coretan-coretan. Hal
penting pada laporan riksa uji adalah komentar atau pendapat akhir, bahwa Elevator yang telah diperiksa ada 3
macam kemungkinan keputusan, yaitu :
(a). Layak dipakai.
(b). Layak dipakai dengan
syarat-syarat tertentu (mengganti komponen).
(c). Tidak layak pakai sama sekali
3. Hasil pemeriksaan yang
dilaksanakan oleh seorang ahli profesional dimana tiap-tiap
komponen diperiksa dan dinilai.
Hasil penilaian terbagi menjadi 4 golongan, yaitu :
(a). F/O - Functional Order : Good,
acceptable, bad.
(b). A/A - Adjustment / Alignment :
needed
(c). R/M - Repair or Modification : needed
(d). TR - Total Replacement :
recommended

Comments
Post a Comment