RIKSA UJI K3 TANGKI TIMBUN
RIKSA UJI K3 TANGKI TIMBUN
Tangki Timbun adalah bejana selain bejana tekanan yang menyimpan atau menimbun cairan bahan berbahaya atau cairan lainnya, di dalamnya terdapat gaya tekan yang ditimbulkan oleh berat cairan yang disimpan atau ditimbun dengan volumen tertentu.
Storage
tank atau yang lebih sering dikenal
dengan tangki penyimpanan merupakan salah satu unit atau
peralatan yang terdapat dalam bidang teknik proses baik dalam skala kecil,
menengah ataupun industri besar. Alat ini banyak ditemukan di industri kimia
seperti industri oil and gas, petrokimia, polimer, dan yang lainnya. Kegunaan
storage tank ini sangat luas. Selain untuk penyimpanan, juga sebagai media
untuk mengalirkan fluida ke tangki atau unit yang lainnya.
Dasar
Hukum Pengawasan K3 untuk Pesawat Bejana
Tekan yaitu :
Nomor 01
Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja adalah
Undang-Undang yang mengatur tentang Keselamatan Kerja dalam segala tempat
kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di
udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.
Permen
No. 37 tahun 2016 Tentang
Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bejana Tekanan dan Tangki timbun.
Pasal 69
ayat 1 Pemeriksaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 68 merupakan kegiatan mengamati, menganalisis, membandingkan,
menghitung dan mengukur Bejana Tekanan dan Tangki Timbun untuk memastikan
terpenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau standar yang
berlaku.
Pasal 74 ayat 2 menjelaskan
selain
pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilakukan pemeriksaaan
dan/atau pengujian:
1. bagian luar dan bagian dalam Bejana Tekanan;
2. ukuran/dimensi teknis;
3. pengujian tidak merusak; dan
4. percobaan padat (hidrostatic test).
Pelaksanaan syarat-syarat
K3 Bejana Tekanan atau Tangki Timbun sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 Peraturan Menaker Nomor 37 Tahun 2016 tentang Keselamatan
dan Kesehatan Kerja Bejana Tekanan dan Tangki Timbun bertujuan untuk :
o
melindungi K3 Tenaga Kerja dan orang lain yang berada
di Tempat Kerja dari potensi bahaya Bejana Tekanan atau Tangki Timbun;
o
menjamin dan memastikan Bejana Tekanan atau Tangki
Timbun yang aman untuk mencegah terjadinya peledakan, kebocoran, dan kebakaran;
dan
o
menciptakan tempat Kerja yang aman dan sehat untuk
meningkatkan produktivitas.
Untuk Memenuhi Persyaratan Perundang –
undangan yang berlaku di Indonesia.

Comments
Post a Comment