RIKSA UJI K3 TANGKI TIMBUN

RIKSA UJI K3 TANGKI TIMBUN



Tangki Timbun adalah bejana selain bejana tekanan yang menyimpan atau menimbun cairan bahan berbahaya atau cairan lainnya, di dalamnya terdapat gaya tekan yang ditimbulkan oleh berat cairan yang disimpan atau ditimbun dengan volumen tertentu.

Storage tank atau yang lebih sering dikenal dengan tangki penyimpanan merupakan salah satu unit atau peralatan yang terdapat dalam bidang teknik proses baik dalam skala kecil, menengah ataupun industri besar. Alat ini banyak ditemukan di industri kimia seperti industri oil and gas, petrokimia, polimer, dan yang lainnya. Kegunaan storage tank ini sangat luas. Selain untuk penyimpanan, juga sebagai media untuk mengalirkan fluida ke tangki atau unit yang lainnya.

 

Dasar Hukum Pengawasan K3 untuk Pesawat Bejana Tekan yaitu :

 

Nomor 01 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja adalah Undang-Undang yang mengatur tentang Keselamatan Kerja dalam segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.

Permen No. 37 tahun 2016 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bejana Tekanan dan Tangki timbun.

 

Pasal 69 ayat 1 Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 merupakan kegiatan mengamati, menganalisis, membandingkan, menghitung dan mengukur Bejana Tekanan dan Tangki Timbun untuk memastikan terpenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau standar yang berlaku.

 

Pasal 74 ayat 2 menjelaskan selain pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilakukan pemeriksaaan dan/atau pengujian:

1.      bagian luar dan bagian dalam Bejana Tekanan;

2.      ukuran/dimensi teknis;

3.      pengujian tidak merusak; dan

4.      percobaan padat (hidrostatic test).

 

Pelaksanaan syarat-syarat K3 Bejana Tekanan atau Tangki Timbun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Menaker Nomor 37 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bejana Tekanan dan Tangki Timbun bertujuan untuk :

o    melindungi K3 Tenaga Kerja dan orang lain yang berada di Tempat Kerja dari potensi bahaya Bejana Tekanan atau Tangki Timbun;

o    menjamin dan memastikan Bejana Tekanan atau Tangki Timbun yang aman untuk mencegah terjadinya peledakan, kebocoran, dan kebakaran; dan

o    menciptakan tempat Kerja yang aman dan sehat untuk meningkatkan produktivitas.

 

 

Untuk Memenuhi Persyaratan Perundang – undangan yang berlaku di Indonesia.

PT Primeval Indosafe Mandiri  Melakukan Pemeriksaan dan Pengujian Alat Bejana Tekan Jenis Tangki timbun. Dalam Pemeriksaan & Pengujian Bejana Tekan Jenis Tangki timbun.  Mendapatkan Hasil Laik ( Layak di operasikan ).

Comments

Popular posts from this blog

RIKSA UJI K3 MOTOR DIESEL

RIKSA UJI K3 MESIN MOLDING

RIKSA UJI K3 SARANA PROTEKSI KEBAKARAN