RIKSA UJI K3 MESIN MOLDING

 RIKSA UJI K3 MESIN MOLDING



Mesin Injeksi molding adalah mesin yang bekerja dengan melakukan pembentukan material termoplastik di mana material yang meleleh karena pemanasan diinjeksikan oleh plunger ke dalam cetakan yang didinginkan oleh air sehingga mengeras. Injection molding mengambil porsi sepertiga dari keseluruhan resin yang dikonsumsi dalam pemrosesan termoplastik. Sekarang ini bisa dipastikan bahwa setiap kantor, kendaraan, rumah, pabrik terdapat barang-barang dari plastik yang dibuat dengan cara injeksi molding, misalnya pesawat telepon, printer, keyboard, mouse, rumah lampu mobil,dashboard, reflektor, roda gigi, helm, televisi, sisir, roda furnitur, telepon seluler, dan masih banyak lagi yang lain.

Penggunaan Mesin Molding yang sudah banyak digunakan oleh setiap industri maka sudah saatnya kita perlu mempunyai suatu pedoman atau panduan yang baku untuk memeriksa dan menguji pesawat tenaga dan produksi khususnya Mesin Molding serta menetapkan kriteria layak pakai.

Siapakah kiranya yang berhak menetapkan kriteria dan siapa pula yang bertanggung jawab atas pemeriksaan dan pengujian Mesin Molding yang disebut genset. Penanggulangan keselamatan dan keamanan masyarakat dan lingkungan adalah tanggung jawab kita bersama.

Kami menyadari bahwa modul ini masih jauh dari sempurna baik ditinjau dari segi materi sistematika penulisan maupun tata bahasanya. Untuk itu kami mengharapkan kritik dan saran dari pembaca semua, dalam rangka perbaikan dan penyempurnaan modul ini.

SYARAT- SYARAT RIKSA UJI MESIN MOLDING

1.      Mesin Molding yang baru selesai dipasang harus mengalami pemeriksaan dan pengujian dengan disaksikan oleh pihak-pihak yang berwenang. Kemudian pemeriksaan dan pengujian diulang kembali tiap-tiap tahun (annual inspection and testing).

2.      Riksa uji harus dilaksanakan bersama-sama oleh dua orang teknisi, yaitu seorang yang kompeten dan pengalaman(AK3 PTP) dan seorang pembantu (teknisi). Sebaiknya pengurus bangunan ikut terlibat dalam pemeriksaan dari awal sampai akhir.

Catatan-1 : Prosedur pemeriksaan dan pengujian dapat saja berbeda diantara perusahaan perusahaan jasa (PJK3) dan pabrikan - pabrikan. Yaitu urutan-urutan pemeriksaan dan kriteria atau batasan-batasan yang dianjurkan diantara pabrik - pabrik pembuat.

3.      Persiapan pelaksanaan meliputi :

a.       Mempelajari dokumen spesifikasi teknis pada manual book dan gambar kerja untuk dibandingkan dengan Permenaker No. 38 tahun 2016 dan peraturan lain yang berlaku. Sekiranya ada penyimpangan perlu dicatat dan diberi komentar dimana perlu untuk menjadi perhatian.

b.      Memasang Tanda pemeriksaan dipintu/pagar agar orang umum tidak mengganggu pekerjaan teknisi pemeriksa.

c.       Memeriksa besaran sekering pada pemutus sumber tenaga (main switch breaker). Hal persiapan tersebut diatas perlu kerjasama dengan pengurus bangunan.

4.      Kedua teknisi pemeriksa/penguji harus berpakaian standart safety, tidak memakai jam tangan dan cicin, dan memakai sepatu safety (sol tidak licin). Mereka harus siap dengan daftar atau formulir isisan atau check list, dan lampu senter baterai model saku, vibration tester, sound level meter, alat-alat perkakas seperlunya, dan instrumen pengukur lainnya.

5.      Kedua teknisi tersebut harus sudah menyadari atau paham dimana letak saklar saklar darurat sebagai tindakan waspada atas kemungkinan timbul insiden. Jika perlu dipasang LOTO (lockout dan tagout) selama pemeriksaan yang dilakukan didalam ruang Genset untuk menghindari kecelakaan.

6.      Riksa uji ulang tahunan harus lebih banyak perhatian pada bagian-bagian yang bekerja secara berat, atas kemungkinan bocor atau rusak/cacat.

7.      Pekerjaan riksa uji dilakukan oleh seorang ahli dan dibantu oleh seorang teknisi, oleh karena banyak peralatan yang rumit dan tersembunyi serta memakan waktu untuk memeriksa satu persatu. Oleh karena itu seorang inspektur harus dibantu oleh seorang tehnisi yang kompeten, dengan demikian lamanya pemeriksaan cukup satu atau maksimal 1 jam perunit. Kemudian perlu satu hari lagi untuk mempersiapkan laporan dan diskusi dengan pengurus bangunan.

 

BENTUK DAFTAR ISIAN UJI DAN HASIL PEMERIKSAAN

 

1.      Daftar isian riksa uji dan hasil pemeriksaannya mencakup hal-hal sebagai berikut:

(a). Berupa data-data pesawat, syarat-syarat administrasi dan sumber material serta safety code negara mana yang dianut. Juga peristiwa-peristiwa yang dialami Mesin Molding masa lalu, seperti : pembongkaran relokasi/ pemasangan ulang dengan penyimpangan-penyimpangannya.

(b). Berupa syarat-syarat teknis dan penemuan selama pemeriksaan dan rekomendasi jika memang perlu, dan pendapat/ evaluasi dan atau kesimpulan/keputusan.

2.      Cara pengisian sebaiknya berupa konsep lebih dulu (draft), kemudian didiskusikan dengan atasan dan/atau pengurus bangunan, baru pengisian yang betul-betul tanpa coretan-coretan. Hal penting pada laporan riksa uji adalah komentar atau pendapat akhir, bahwa Mesin Molding yang telah diperiksa ada 3 macam kemungkinan keputusan, yaitu :

(a). Layak dipakai.

(b). Layak dipakai dengan syarat-syarat tertentu (mengganti komponen).

(c). Tidak layak pakai sama sekali.

 

3.      Hasil pemeriksaan yang dilaksanakan oleh seorang ahli profesional dimana tiap-tiap

komponen diperiksa dan dinilai.

Hasil penilaian terbagi menjadi 4 golongan, yaitu :

F/O - Functional Order : Good, acceptable, bad.

A/A - Adjustment / Alignment : needed

R/M - Repair or Modification : needed

TR - Total Replacement : recommended

Comments

Popular posts from this blog

RIKSA UJI K3 SARANA PROTEKSI KEBAKARAN

RIKSA UJI K3 INSTALASI PENYALUR PETIR

PT PRIMEVAL INDOSAFE MANDIRI