RIKSA UJI K3 MESIN MOLDING
RIKSA UJI K3 MESIN MOLDING
Mesin Injeksi molding adalah mesin yang bekerja dengan melakukan
pembentukan material termoplastik di mana material yang meleleh karena
pemanasan diinjeksikan oleh plunger ke dalam cetakan yang didinginkan oleh air
sehingga mengeras. Injection molding mengambil porsi sepertiga dari keseluruhan
resin yang dikonsumsi dalam pemrosesan termoplastik. Sekarang ini bisa
dipastikan bahwa setiap kantor, kendaraan, rumah, pabrik terdapat barang-barang
dari plastik yang dibuat dengan cara injeksi molding, misalnya pesawat telepon,
printer, keyboard, mouse, rumah lampu mobil,dashboard, reflektor, roda gigi,
helm, televisi, sisir, roda furnitur, telepon seluler, dan masih banyak lagi
yang lain.
Penggunaan Mesin Molding
yang sudah banyak digunakan oleh setiap industri maka
sudah saatnya kita perlu mempunyai suatu pedoman atau panduan yang baku untuk
memeriksa dan menguji pesawat tenaga dan
produksi khususnya Mesin Molding serta menetapkan
kriteria layak pakai.
Siapakah kiranya yang
berhak menetapkan kriteria dan siapa pula yang bertanggung jawab atas
pemeriksaan dan pengujian Mesin Molding yang disebut genset. Penanggulangan
keselamatan dan keamanan masyarakat dan lingkungan adalah tanggung jawab kita
bersama.
Kami menyadari bahwa
modul ini masih jauh dari sempurna baik ditinjau dari segi materi sistematika
penulisan maupun tata bahasanya. Untuk itu kami mengharapkan kritik dan saran
dari pembaca semua, dalam rangka perbaikan dan penyempurnaan modul ini.
SYARAT- SYARAT RIKSA UJI MESIN
MOLDING
1. Mesin
Molding yang
baru selesai dipasang harus mengalami pemeriksaan dan pengujian dengan
disaksikan oleh pihak-pihak yang berwenang. Kemudian pemeriksaan dan pengujian
diulang kembali tiap-tiap tahun (annual inspection and testing).
2. Riksa uji harus dilaksanakan
bersama-sama oleh dua orang teknisi, yaitu seorang yang kompeten dan pengalaman(AK3
PTP) dan seorang
pembantu (teknisi). Sebaiknya pengurus bangunan ikut terlibat dalam pemeriksaan
dari awal sampai akhir.
Catatan-1 : Prosedur pemeriksaan dan pengujian dapat saja berbeda
diantara perusahaan perusahaan jasa (PJK3) dan pabrikan - pabrikan. Yaitu
urutan-urutan pemeriksaan dan kriteria atau batasan-batasan yang dianjurkan
diantara pabrik - pabrik pembuat.
3. Persiapan pelaksanaan
meliputi :
a. Mempelajari dokumen spesifikasi
teknis pada manual book dan gambar kerja untuk dibandingkan dengan Permenaker
No. 38 tahun 2016 dan peraturan lain yang berlaku. Sekiranya ada penyimpangan
perlu dicatat dan diberi komentar dimana perlu untuk menjadi perhatian.
b. Memasang Tanda pemeriksaan
dipintu/pagar agar orang umum tidak mengganggu pekerjaan teknisi pemeriksa.
c. Memeriksa besaran sekering
pada pemutus sumber tenaga (main switch breaker). Hal persiapan tersebut
diatas perlu
kerjasama dengan pengurus bangunan.
4. Kedua teknisi pemeriksa/penguji
harus berpakaian standart safety, tidak memakai jam tangan dan cicin, dan
memakai sepatu safety (sol tidak licin). Mereka harus siap dengan daftar atau
formulir isisan atau check list, dan lampu senter baterai model saku,
vibration tester, sound level meter, alat-alat perkakas seperlunya, dan
instrumen pengukur lainnya.
5. Kedua teknisi tersebut harus
sudah menyadari atau paham dimana letak saklar saklar darurat sebagai tindakan
waspada atas kemungkinan timbul insiden. Jika perlu dipasang LOTO (lockout dan tagout) selama
pemeriksaan yang dilakukan didalam ruang Genset untuk menghindari kecelakaan.
6. Riksa uji ulang tahunan harus
lebih banyak perhatian pada bagian-bagian yang bekerja secara berat, atas
kemungkinan bocor atau rusak/cacat.
7. Pekerjaan riksa uji dilakukan
oleh seorang ahli dan dibantu oleh seorang teknisi, oleh karena banyak
peralatan yang rumit dan tersembunyi serta memakan waktu untuk memeriksa satu
persatu. Oleh karena itu seorang inspektur harus dibantu oleh seorang tehnisi
yang kompeten, dengan demikian lamanya pemeriksaan cukup satu atau maksimal 1
jam perunit. Kemudian perlu satu hari lagi untuk mempersiapkan laporan dan
diskusi dengan pengurus bangunan.
BENTUK
DAFTAR ISIAN UJI DAN HASIL PEMERIKSAAN
1. Daftar isian riksa uji dan
hasil pemeriksaannya mencakup hal-hal sebagai berikut:
(a). Berupa data-data pesawat,
syarat-syarat administrasi dan sumber material serta safety code negara mana
yang dianut. Juga peristiwa-peristiwa yang dialami Mesin Molding masa lalu, seperti : pembongkaran
relokasi/ pemasangan ulang dengan penyimpangan-penyimpangannya.
(b). Berupa syarat-syarat teknis
dan penemuan selama pemeriksaan dan rekomendasi jika memang perlu, dan
pendapat/ evaluasi dan atau kesimpulan/keputusan.
2. Cara pengisian sebaiknya
berupa konsep lebih dulu (draft), kemudian didiskusikan dengan atasan dan/atau
pengurus bangunan, baru pengisian yang betul-betul tanpa coretan-coretan. Hal
penting pada laporan riksa uji adalah komentar atau pendapat akhir, bahwa Mesin
Molding yang telah diperiksa ada 3 macam kemungkinan keputusan, yaitu :
(a). Layak dipakai.
(b). Layak dipakai dengan
syarat-syarat tertentu (mengganti komponen).
(c). Tidak layak pakai sama
sekali.
3. Hasil pemeriksaan yang
dilaksanakan oleh seorang ahli profesional dimana tiap-tiap
komponen diperiksa dan
dinilai.
Hasil penilaian terbagi
menjadi 4 golongan, yaitu :
F/O - Functional Order :
Good, acceptable, bad.
A/A - Adjustment /
Alignment : needed
R/M - Repair or
Modification : needed
TR
- Total Replacement : recommended
Comments
Post a Comment