RIKSA UJI K3 MOTOR DIESEL
RIKSA UJI K3 MOTOR DIESEL
Motor Diesel adalah suatu motor bakar yang pada langkah
pertama menghisap udara murni dari saringan udara, sedangkan pemasukan bahan
bakar dilakukan pada akhir langkah kompresi yang mempunyai tekanan tinggi dan
menghasilkan suhu yang mampu menyalakan bahan bakar.
Motor diesel atau genetaror set biasa digunakan
sebagai sumber energi listrik cadangan yang digunakan sewaktu-waktu apabila
aliran listrik yang diberikan oleh PLN mengalami pemadaman, selain itu mesin
diesel/genset juga biasanya digunakan sebagai sumber energi listik utama pada
industry-industri yang letaknya tidak dapat dijangkau oleh aliran listrik PLN
karena bentuknya yang ringkas dan dapat dipindahkan dari satu tempat ke tempat
lain.
Saat ini penggunaan motor diesel sudah lumrah
digunakan oleh setiap industri maka sudah saatnya kita perlu mempunyai suatu pedoman atau
panduan yang baku untuk memeriksa dan menguji pesawat tenaga dan
produksi khususnya motor diesel serta menetapkan kriteria layak pakai.
Siapakah kiranya yang berhak menetapkan kriteria dan siapa
pula yang bertanggung jawab atas pemeriksaan dan pengujian motor diesel yang
disebut genset. Penanggulangan keselamatan dan keamanan masyarakat dan
lingkungan adalah tanggung jawab kita bersama.
Kami menyadari bahwa modul ini masih jauh dari sempurna baik
ditinjau dari segi materi sistematika penulisan maupun tata bahasanya. Untuk
itu kami mengharapkan kritik dan saran dari pembaca semua, dalam rangka
perbaikan dan penyempurnaan modul ini.
SYARAT- SYARAT RIKSA UJI MOTOR DIESEL
1. Motor Diesel yang baru
selesai dipasang harus mengalami pemeriksaan dan pengujian dengan disaksikan
oleh pihak-pihak yang berwenang. Kemudian pemeriksaan dan pengujian diulang
kembali tiap-tiap tahun (annual inspection and testing).
2. Riksa uji harus dilaksanakan
bersama-sama oleh dua orang teknisi, yaitu seorang yang kompeten dan pengalaman(AK3
PTP) dan seorang
pembantu (teknisi genset). Sebaiknya pengurus bangunan ikut terlibat dalam
pemeriksaan dari awal sampai akhir.
Catatan-1 : Prosedur pemeriksaan dan pengujian dapat saja berbeda
diantara perusahaan perusahaan jasa (PJK3) dan pabrikan - pabrikan. Yaitu
urutan-urutan pemeriksaan dan kriteria atau batasan-batasan yang dianjurkan
diantara pabrik - pabrik pembuat.
3. Persiapan pelaksanaan
meliputi :
a. Mempelajari dokumen
spesifikasi teknis gambar layout dan gambar kerja untuk dibandingkan dengan
Permenaker No. 38 tahun 2016 dan peraturan lain yang berlaku. Sekiranya ada
penyimpangan perlu dicatat dan diberi komentar dimana perlu untuk menjadi
perhatian.
b. Memasang Tanda pemeriksaan
dipintu/pagar agar orang umum tidak mengganggu pekerjaan teknisi pemeriksa.
c. Memeriksa besaran sekering
pada pemutus sumber tenaga (main switch breaker). Hal persiapan tersebut
diatas perlu
kerjasama dengan pengurus bangunan.
4. Kedua tehnisi
pemeriksa/penguji harus berpakaian baju lengan pendek, tidak memakai jam tangan
dan cicin, rambut sebaiknya pendek dan memakai sepatu safety (sol tidak licin).
Mereka harus siap dengan daftar atau formulir isisan atau check list,
dan lampu senter baterai model saku, palu karet, alat-alat perkakas seperlunya,
dan instrumen pengukur.
5. Kedua teknisi tersebut harus
sudah menyadari atau paham dimana letak saklar saklar darurat sebagai tindakan
waspada atas kemungkinan timbul insiden. Jika perlu dipasang LOTO (lockout dan tagout) selama
pemeriksaan yang dilakukan didalam ruang Genset untuk menghindari kecelakaan.
6. Riksa uji ulang tahunan harus
lebih banyak perhatian pada bagian-bagian yang bekerja secara berat, atas
kemungkinan bocor atau rusak/cacat.
7. Pekerjaan riksa uji dilakukan
oleh seorang ahli dan dibantu oleh seorang teknisi, oleh karena banyak
peralatan yang rumit dan tersembunyi serta memakan waktu untuk memeriksa satu
persatu. Oleh karena itu seorang inspektur harus dibantu oleh seorang tehnisi
yang kompeten, dengan demikian lamanya pemeriksaan cukup satu atau maksimal 2
jam perunit. Kemudian perlu satu hari lagi untuk mempersiapkan laporan dan
diskusi dengan pengurus bangunan.
BENTUK DAFTAR ISIAN UJI DAN HASIL
PEMERIKSAAN
1. Daftar isian riksa uji dan
hasil pemeriksaannya mencakup hal-hal sebagai berikut:
(a). Berupa data-data pesawat,
syarat-syarat administrasi dan sumber material serta safety code negara mana
yang dianut. Juga peristiwa-peristiwa yang dialami motor diesel masa lalu, seperti : pembongkaran
relokasi/ pemasangan ulang dengan penyimpangan-penyimpangannya.
(b). Berupa syarat-syarat teknis
dan penemuan selama pemeriksaan dan rekomendasi jika memang perlu, dan
pendapat/ evaluasi dan atau kesimpulan/keputusan.
2. Cara pengisian sebaiknya
berupa konsep lebih dulu (draft), kemudian didiskusikan dengan atasan dan/atau
pengurus bangunan, baru pengisian yang betul-betul tanpa coretan-coretan. Hal
penting pada laporan riksa uji adalah komentar atau pendapat akhir, bahwa motor
diesel yang telah diperiksa ada 3 macam kemungkinan keputusan, yaitu :
(a). Layak dipakai.
(b). Layak dipakai dengan
syarat-syarat tertentu (mengganti komponen).
(c). Tidak layak pakai sama
sekali.
3. Hasil pemeriksaan yang
dilaksanakan oleh seorang ahli profesional dimana tiap-tiap
komponen diperiksa dan dinilai.
Hasil penilaian terbagi menjadi 4 golongan, yaitu :
a. F/O - Functional Order : Good,
acceptable, bad.
b. A/A - Adjustment / Alignment :
needed
c. R/M - Repair or Modification :
needed
d. TR - Total Replacement :
recommended
Comments
Post a Comment