RIKSA UJI K3 MESIN GERINDA

 RIKSA UJI K3 MESIN GERINDA



Mesin gerinda (grinding machines) merupakan sebuah alat yang digunakan untuk proses pemotongan logam secara abrasive melalui gesekan antara material abrasive dengan benda kerja/logam. Selain untuk memotong logam/benda kerja sesuai ukuran, proses gerinda ini juga untuk finishing (memperhalus dan membuat ukuran yang akurat pada permukaan benda kerja). Menggerinda dapat juga digunakan untuk mengasah benda kerja seperti pisau dan pahat, serta dapat juga digunakan untuk menyiapkan permukaan benda kerja yang akan dilas. Mesin gerinda terutama dirancang untuk menyelesaikan suku cadang yang permukaannya silindris, datar atau penyelesaian permukaan dalam.

Saat ini penggunaan mesin gerinda sudah banyak digunakan oleh setiap industri maka sudah saatnya kita perlu mempunyai suatu pedoman atau panduan yang baku untuk memeriksa dan menguji pesawat tenaga dan produksi khususnya mesin gerinda serta menetapkan kriteria layak pakai. 

Siapakah kiranya yang berhak menetapkan kriteria dan siapa pula yang bertanggung jawab atas pemeriksaan dan pengujian mesin gerinda. Penanggulangan keselamatan dan keamanan masyarakat dan lingkungan adalah tanggung jawab kita bersama. 

Kami menyadari bahwa modul ini masih jauh dari sempurna baik ditinjau dari segi materi sistematika penulisan maupun tata bahasanya. Untuk itu kami mengharapkan kritik dan saran dari pembaca semua, dalam rangka perbaikan dan penyempurnaan modul ini.

SYARAT- SYARAT RIKSA UJI MESIN GERINDA

1. Mesin Gerinda yang baru selesai dipasang harus mengalami pemeriksaan dan pengujian dengan disaksikan oleh pihak-pihak yang berwenang. Kemudian pemeriksaan dan pengujian diulang kembali tiap-tiap tahun (annual inspection and testing).

2. Riksa uji harus dilaksanakan bersama-sama oleh dua orang teknisi, yaitu seorang yang kompeten dan pengalaman (AK3 PTP) dan seorang pembantu (teknisi). Sebaiknya pengurus bangunan ikut terlibat dalam pemeriksaan dari awal sampai akhir. 

Catatan-1 : Prosedur pemeriksaan dan pengujian dapat saja berbeda diantara perusahaan perusahaan jasa (PJK3) dan pabrikan - pabrikan. Yaitu urutan-urutan pemeriksaan dan kriteria atau batasan-batasan yang dianjurkan diantara pabrik - pabrik pembuat.



3. Persiapan pelaksanaan meliputi :

a. Mempelajari dokumen spesifikasi teknis pada manual book dan gambar kerja untuk dibandingkan dengan Permenaker No. 38 tahun 2016 dan peraturan lain yang berlaku. Sekiranya ada penyimpangan perlu dicatat dan diberi komentar dimana perlu untuk menjadi perhatian.

b. Memasang Tanda pemeriksaan dipintu/pagar agar orang umum tidak mengganggu pekerjaan teknisi pemeriksa.

4. Kedua teknisi pemeriksa/penguji harus berpakaian standart safety, memakai sepatu safety (sol tidak licin), tidak memakai cincin dan jam tangan. Mereka harus siap dengan daftar atau formulir isisan atau check list, lampu senter baterai model saku, vibration tester, sound level meter, alat-alat perkakas, dan instrumen pengukur lainnya. 

5. Kedua teknisi tersebut harus sudah menyadari atau paham dimana letak saklar saklar darurat sebagai tindakan waspada atas kemungkinan timbul insiden. Jika perlu dipasang LOTO (lockout dan tagout) selama pemeriksaan yang dilakukan didalam ruang kerja mesin gerinda untuk menghindari kecelakaan.

6. Riksa uji ulang tahunan harus lebih banyak perhatian pada bagian-bagian yang bekerja secara berat, atas kemungkinan bocor atau rusak/cacat.

7. Pekerjaan riksa uji dilakukan oleh seorang ahli dan dibantu oleh seorang teknisi, oleh karena banyak peralatan yang rumit dan tersembunyi serta memakan waktu untuk memeriksa satu persatu. Oleh karena itu seorang inspektur harus dibantu oleh seorang tehnisi yang kompeten, dengan demikian lamanya pemeriksaan maksimal 1 jam perunit. Kemudian perlu satu hari lagi untuk mempersiapkan laporan dan diskusi dengan pengurus bangunan.


BENTUK DAFTAR ISIAN UJI DAN HASIL PEMERIKSAAN

1. Daftar isian riksa uji dan hasil pemeriksaannya mencakup hal-hal sebagai berikut:

(a). Berupa data-data mesin gerinda, syarat-syarat administrasi dan sumber material serta safety code negara mana yang dianut. Juga peristiwa-peristiwa yang dialami mesin gerinda masa lalu, seperti : pembongkaran relokasi/ pemasangan ulang dengan penyimpangan-penyimpangannya.

(b). Berupa syarat-syarat teknis dan penemuan selama pemeriksaan dan rekomendasi jika memang perlu, dan pendapat/ evaluasi dan atau kesimpulan/keputusan.

2. Cara pengisian sebaiknya berupa konsep lebih dulu (draft), kemudian didiskusikan dengan atasan dan/atau pengurus bangunan, baru pengisian yang betul-betul tanpa coretan-coretan. Hal penting pada laporan riksa uji adalah komentar atau pendapat akhir, bahwa mesin gerinda yang telah diperiksa ada 3 macam kemungkinan keputusan, yaitu :

(a). Layak dipakai.

(b). Layak dipakai dengan syarat-syarat tertentu (mengganti komponen).

(c). Tidak layak pakai sama sekali.


3. Hasil pemeriksaan yang dilaksanakan oleh seorang ahli profesional dimana tiap-tiap

komponen diperiksa dan dinilai.

Hasil penilaian terbagi menjadi 4 golongan, yaitu :

F/O - Functional Order : Good, Acceptable, Bad.

A/A - Adjustment / Alignment : Needed

R/M - Repair or Modification : Needed

TR - Total Replacement : Recommended


Comments

Popular posts from this blog

RIKSA UJI K3 SARANA PROTEKSI KEBAKARAN

RIKSA UJI K3 INSTALASI PENYALUR PETIR

PT PRIMEVAL INDOSAFE MANDIRI