RIKSA UJI K3 MESIN BOR
RIKSA UJI K3 MESIN BOR
Suatu mesin perkakas yang digunakan untuk melubangi benda
dengan cara diputar. Bor sendiri merupakan suatu proses pemakanan benda kerja
yang sayatannya dilakukan dengan cara memutar benda kerja kemudian dikenakan
pada mata bor yang digerakkan secara translasi sejajar dengan sumbu putar dari
benda kerja. Gerakan putar dari benda kerja disebut gerak potong relatif dan
gerakkan translasi dari pahat disebut gerak umpan. Dengan mengatur perbandingan
kecepatan rotasi benda kerja dan kecepatan translasi pahat maka akan diperoleh
berbagai macam ulir dengan ukuran kisar yang berbeda. Hal ini dapat dilakukan
dengan jalan menukar roda gigi translasi yang menghubungkan poros spindel
dengan poros ulir.
Saat ini
penggunaan mesin bubut sudah banyak digunakan oleh setiap industri maka
sudah saatnya kita perlu mempunyai suatu pedoman atau panduan yang baku untuk
memeriksa dan menguji pesawat tenaga dan
produksi khususnya mesin bubut serta menetapkan
kriteria layak pakai.
Siapakah kiranya yang
berhak menetapkan kriteria dan siapa pula yang bertanggung jawab atas
pemeriksaan dan pengujian mesin bubut. Penanggulangan keselamatan dan keamanan
masyarakat dan lingkungan adalah tanggung jawab kita bersama.
Kami menyadari bahwa modul
ini masih jauh dari sempurna baik ditinjau dari segi materi sistematika
penulisan maupun tata bahasanya. Untuk itu kami mengharapkan kritik dan saran
dari pembaca semua, dalam rangka perbaikan dan penyempurnaan modul ini.
SYARAT- SYARAT RIKSA UJI
MESIN BUBUT
1. Mesin
Bor yang baru
selesai dipasang harus mengalami pemeriksaan dan pengujian dengan disaksikan
oleh pihak-pihak yang berwenang. Kemudian pemeriksaan dan pengujian diulang
kembali tiap-tiap tahun (annual inspection and testing).
2. Riksa uji harus dilaksanakan
bersama-sama oleh dua orang teknisi, yaitu seorang yang kompeten dan pengalaman (AK3
PTP) dan seorang
pembantu (teknisi). Sebaiknya pengurus bangunan ikut terlibat dalam pemeriksaan
dari awal sampai akhir.
Catatan-1 : Prosedur pemeriksaan dan pengujian dapat saja berbeda
diantara perusahaan perusahaan jasa (PJK3) dan pabrikan - pabrikan. Yaitu
urutan-urutan pemeriksaan dan kriteria atau batasan-batasan yang dianjurkan
diantara pabrik - pabrik pembuat.
3. Persiapan pelaksanaan meliputi
:
a. Mempelajari dokumen spesifikasi
teknis pada manual book dan gambar kerja untuk dibandingkan dengan Permenaker No. 38 tahun 2016 dan
peraturan lain yang berlaku. Sekiranya ada penyimpangan perlu dicatat dan
diberi komentar dimana perlu untuk menjadi perhatian.
b. Memasang Tanda pemeriksaan
dipintu/pagar agar orang umum tidak mengganggu pekerjaan teknisi pemeriksa.
4. Kedua teknisi
pemeriksa/penguji harus berpakaian standart safety, memakai sepatu safety (sol
tidak licin), tidak memakai cincin dan jam tangan. Mereka harus siap dengan
daftar atau formulir isisan atau check list, lampu senter baterai model
saku, vibration tester, sound level meter, alat-alat perkakas, dan instrumen
pengukur lainnya.
5. Kedua teknisi tersebut harus
sudah menyadari atau paham dimana letak saklar saklar darurat sebagai tindakan
waspada atas kemungkinan timbul insiden. Jika perlu dipasang LOTO (lockout dan tagout) selama
pemeriksaan yang dilakukan didalam ruang kerja mesin bubut untuk menghindari
kecelakaan.
6. Riksa uji ulang tahunan harus
lebih banyak perhatian pada bagian-bagian yang bekerja secara berat, atas
kemungkinan bocor atau rusak/cacat.
7. Pekerjaan riksa uji dilakukan
oleh seorang ahli dan dibantu oleh seorang teknisi, oleh karena banyak
peralatan yang rumit dan tersembunyi serta memakan waktu untuk memeriksa satu
persatu. Oleh karena itu seorang inspektur harus dibantu oleh seorang tehnisi
yang kompeten, dengan demikian lamanya pemeriksaan maksimal 1 jam perunit.
Kemudian perlu satu hari lagi untuk mempersiapkan laporan dan diskusi dengan pengurus
bangunan.
BENTUK
DAFTAR ISIAN UJI DAN HASIL PEMERIKSAAN
1. Daftar isian riksa uji dan
hasil pemeriksaannya mencakup hal-hal sebagai berikut:
(a). Berupa data-data mesin bor, syarat-syarat administrasi
dan sumber material serta safety code negara mana yang dianut. Juga
peristiwa-peristiwa yang dialami mesin bubut masa lalu, seperti : pembongkaran
relokasi/ pemasangan ulang dengan penyimpangan-penyimpangannya.
(b). Berupa syarat-syarat teknis
dan penemuan selama pemeriksaan dan rekomendasi jika memang perlu, dan
pendapat/ evaluasi dan atau kesimpulan/keputusan.
2. Cara pengisian sebaiknya
berupa konsep lebih dulu (draft), kemudian didiskusikan dengan atasan dan/atau
pengurus bangunan, baru pengisian yang betul-betul tanpa coretan-coretan. Hal
penting pada laporan riksa uji adalah komentar atau pendapat akhir, bahwa mesin
bor yang telah diperiksa ada 3 macam kemungkinan keputusan, yaitu :
(a). Layak dipakai.
(b). Layak dipakai dengan
syarat-syarat tertentu (mengganti komponen).
(c). Tidak layak pakai sama
sekali.
3. Hasil pemeriksaan yang
dilaksanakan oleh seorang ahli profesional dimana tiap-tiap
komponen diperiksa dan
dinilai.
Hasil penilaian terbagi
menjadi 4 golongan, yaitu :
F/O - Functional Order :
Good, Acceptable, Bad.
A/A - Adjustment /
Alignment : Needed
R/M - Repair or
Modification : Needed
TR - Total Replacement : Recommended
Comments
Post a Comment