RIKSA UJI K3 INSTALASI LISTRIK
RIKSA UJI K3 INSTALSI LISTRIK
KESELAMATAN adalah hal utama, Karena itu pemasangan
instalasi listrik, seperti tegangan rendah harus memenuhi standar yang
ditetapkan pemerintah. Adapun untuk pemasangan instalasi listrik tegangan
rendah tersebut harus memenuhi SNI 04-0225-2000 mengenai Persyaratan Umum
Instalasi Listrik (PUIL 2011) yang telah diberlakukan wajib oleh Pemerintah
melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 008 Tahun 2007.
“Berdasar ketentuan diberlakukannya SNI
04-0225-2000, peralatan listrik yang dipasang pada instalasi terlebih dahulu
harus telah memiliki tanda SN. Disamping itu, untuk menjamin instalasi listrik
yang dipasang telah memenuhi kesesuaian standar yang berlaku, dilakukan
Pemeriksaan dan Pengujian yang hasilnya diterbitkannya Sertifikat Laik
Operasi,”
Siapakah kiranya yang berhak menetapkan kriteria dan siapa
pula yang bertanggung jawab atas pemeriksaan dan pengujian instalasi
listrik.
Penanggulangan keselamatan dan keamanan masyarakat dan lingkungan adalah
tanggung jawab kita bersama.
Kami menyadari bahwa modul ini masih jauh dari sempurna baik
ditinjau dari segi materi sistematika penulisan maupun tata bahasanya. Untuk
itu kami mengharapkan kritik dan saran dari pembaca semua, dalam rangka
perbaikan dan penyempurnaan modul ini.
SYARAT- SYARAT RIKSA UJI INSTALASI LISTRIK
1. Instalasi
Listrik yang
baru selesai dipasang harus mengalami pemeriksaan dan pengujian dengan
disaksikan oleh pihak-pihak yang berwenang. Kemudian pemeriksaan dan pengujian
diulang kembali setiap tahun (annual inspection and testing).
2. Riksa uji harus dilaksanakan
bersama-sama oleh dua orang teknisi, yaitu seorang yang kompeten dan pengalaman (AK3 Listrik) dan seorang pembantu (Teknisi Listrik). Sebaiknya pengurus bangunan
ikut terlibat dalam pemeriksaan dari awal sampai akhir.
Catatan-1 : Prosedur pemeriksaan dan pengujian dapat saja berbeda
diantara perusahaan perusahaan jasa (PJK3) dan pabrikan - pabrikan. Yaitu
urutan-urutan pemeriksaan dan kriteria atau batasan-batasan yang dianjurkan
diantara pabrik - pabrik pembuat.
3. Persiapan pelaksanaan
meliputi :
a. Mempelajari dokumen
spesifikasi teknis gambar layout dan Gambar Diagram Garis Tunggal lengkap
dengan besaran nominalnya untuk dibandingkan dengan Permenaker No. 12 tahun 2015 dan PUIL 2011. Sekiranya bila ada penyimpangan perlu
dicatat dan diberi komentar dimana perlu untuk menjadi perhatian.
b. Memasang Tanda pemeriksaan
dipintu/pagar agar orang umum tidak mengganggu pekerjaan teknisi pemeriksa.
4. Kedua tehnisi
pemeriksa/penguji harus memakai sarung tangan karet, rambut sebaiknya pendek dan memakai
sepatu safety (sol tidak licin). Mereka harus siap dengan daftar atau formulir
isisan atau check list, dan lampu senter baterai model saku, alat-alat
perkakas seperlunya, dan instrumen pengukur.
5. Kedua teknisi tersebut harus
sudah menyadari atau paham dimana letak saklar saklar darurat sebagai tindakan
waspada atas kemungkinan timbul insiden. Jika perlu dipasang LOTO (lockout dan tagout) selama
pemeriksaan yang dilakukan didalam ruang panel untuk menghindari kecelakaan.
6. Riksa uji ulang tahunan harus
lebih banyak perhatian pada bagian-bagian yang bekerja secara berat, atas
kemungkinan terbakar dan rusak/cacat.
7. Pekerjaan riksa uji dilakukan
oleh seorang ahli dan dibantu oleh seorang teknisi, oleh karena banyak
peralatan memakan waktu untuk memeriksa satu persatu. Oleh karena itu seorang
inspektur harus dibantu oleh seorang tehnisi yang kompeten, dengan demikian
lamanya pemeriksaan cukup setengah atau maksimal satu jam perunit. Kemudian perlu satu
hari lagi untuk mempersiapkan laporan dan diskusi dengan pengurus bangunan.
BENTUK DAFTAR ISIAN UJI DAN HASIL
PEMERIKSAAN
1. Daftar isian riksa uji dan
hasil pemeriksaannya mencakup hal-hal sebagai berikut:
(a). Berupa data-data instalasi
listrik ,
syarat-syarat administrasi dan sumber material serta safety code negara mana
yang dianut. Juga peristiwa-peristiwa yang dialami jaringan
instalasi masa lalu, seperti : pembongkaran
relokasi/ pemasangan ulang dengan penyimpangan-penyimpangannya.
(b). Berupa syarat-syarat teknis
dan penemuan selama pemeriksaan dan rekomendasi jika memang perlu, dan
pendapat/ evaluasi dan atau kesimpulan/keputusan.
2. Cara pengisian sebaiknya
berupa konsep lebih dulu (draft), kemudian didiskusikan dengan atasan dan/atau
pengurus bangunan, baru pengisian yang betul-betul tanpa coretan-coretan. Hal
penting pada laporan riksa uji adalah komentar atau pendapat akhir, bahwa
instalasi listrik yang telah diperiksa ada 3 macam kemungkinan keputusan, yaitu
:
(a). Layak dipakai.
(b). Layak dipakai dengan
syarat-syarat tertentu (mengganti komponen – perlu
perbaikan).
(c). Tidak layak pakai sama
sekali.
3. Hasil pemeriksaan yang
dilaksanakan oleh seorang ahli profesional dimana tiap-tiap
komponen diperiksa dan dinilai.
Hasil penilaian terbagi menjadi 4 golongan, yaitu :
F/O - Functional Order : Good, Acceptable, Bad.
A/A - Adjustment / Alignment : needed
R/M - Repair or Modification : needed
TR - Total Replacement : recommended
Comments
Post a Comment