RIKSA UJI K3 INSTALASI LISTRIK

 RIKSA UJI K3 INSTALSI LISTRIK



KESELAMATAN adalah hal utama, Karena itu pemasangan instalasi listrik, seperti tegangan rendah harus memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah. Adapun untuk pemasangan instalasi listrik tegangan rendah tersebut harus memenuhi SNI 04-0225-2000 mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL 2011) yang telah diberlakukan wajib oleh Pemerintah melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 008 Tahun 2007.

“Berdasar ketentuan diberlakukannya SNI 04-0225-2000, peralatan listrik yang dipasang pada instalasi terlebih dahulu harus telah memiliki tanda SN. Disamping itu, untuk menjamin instalasi listrik yang dipasang telah memenuhi kesesuaian standar yang berlaku, dilakukan Pemeriksaan dan Pengujian yang hasilnya diterbitkannya Sertifikat Laik Operasi,”

Siapakah kiranya yang berhak menetapkan kriteria dan siapa pula yang bertanggung jawab atas pemeriksaan dan pengujian instalasi listrik. Penanggulangan keselamatan dan keamanan masyarakat dan lingkungan adalah tanggung jawab kita bersama.

Kami menyadari bahwa modul ini masih jauh dari sempurna baik ditinjau dari segi materi sistematika penulisan maupun tata bahasanya. Untuk itu kami mengharapkan kritik dan saran dari pembaca semua, dalam rangka perbaikan dan penyempurnaan modul ini.

 

SYARAT- SYARAT RIKSA UJI INSTALASI LISTRIK

1.      Instalasi Listrik yang baru selesai dipasang harus mengalami pemeriksaan dan pengujian dengan disaksikan oleh pihak-pihak yang berwenang. Kemudian pemeriksaan dan pengujian diulang kembali setiap tahun (annual inspection and testing).

2.      Riksa uji harus dilaksanakan bersama-sama oleh dua orang teknisi, yaitu seorang yang kompeten dan pengalaman (AK3 Listrik) dan seorang pembantu (Teknisi Listrik). Sebaiknya pengurus bangunan ikut terlibat dalam pemeriksaan dari awal sampai akhir.

Catatan-1 : Prosedur pemeriksaan dan pengujian dapat saja berbeda diantara perusahaan perusahaan jasa (PJK3) dan pabrikan - pabrikan. Yaitu urutan-urutan pemeriksaan dan kriteria atau batasan-batasan yang dianjurkan diantara pabrik - pabrik pembuat.

3.      Persiapan pelaksanaan meliputi :

a.       Mempelajari dokumen spesifikasi teknis gambar layout dan Gambar Diagram Garis Tunggal lengkap dengan besaran nominalnya untuk dibandingkan dengan Permenaker No. 12 tahun 2015 dan PUIL 2011. Sekiranya bila ada penyimpangan perlu dicatat dan diberi komentar dimana perlu untuk menjadi perhatian.

b.      Memasang Tanda pemeriksaan dipintu/pagar agar orang umum tidak mengganggu pekerjaan teknisi pemeriksa.

4.      Kedua tehnisi pemeriksa/penguji harus memakai sarung tangan karet, rambut sebaiknya pendek dan memakai sepatu safety (sol tidak licin). Mereka harus siap dengan daftar atau formulir isisan atau check list, dan lampu senter baterai model saku, alat-alat perkakas seperlunya, dan instrumen pengukur.

5.      Kedua teknisi tersebut harus sudah menyadari atau paham dimana letak saklar saklar darurat sebagai tindakan waspada atas kemungkinan timbul insiden. Jika perlu dipasang LOTO (lockout dan tagout) selama pemeriksaan yang dilakukan didalam ruang panel untuk menghindari kecelakaan.

6.      Riksa uji ulang tahunan harus lebih banyak perhatian pada bagian-bagian yang bekerja secara berat, atas kemungkinan terbakar dan rusak/cacat.

7.      Pekerjaan riksa uji dilakukan oleh seorang ahli dan dibantu oleh seorang teknisi, oleh karena banyak peralatan memakan waktu untuk memeriksa satu persatu. Oleh karena itu seorang inspektur harus dibantu oleh seorang tehnisi yang kompeten, dengan demikian lamanya pemeriksaan cukup setengah atau maksimal satu jam perunit. Kemudian perlu satu hari lagi untuk mempersiapkan laporan dan diskusi dengan pengurus bangunan.

 

BENTUK DAFTAR ISIAN UJI DAN HASIL PEMERIKSAAN

 

1.      Daftar isian riksa uji dan hasil pemeriksaannya mencakup hal-hal sebagai berikut:

(a). Berupa data-data instalasi listrik , syarat-syarat administrasi dan sumber material serta safety code negara mana yang dianut. Juga peristiwa-peristiwa yang dialami jaringan instalasi masa lalu, seperti : pembongkaran relokasi/ pemasangan ulang dengan penyimpangan-penyimpangannya.

(b). Berupa syarat-syarat teknis dan penemuan selama pemeriksaan dan rekomendasi jika memang perlu, dan pendapat/ evaluasi dan atau kesimpulan/keputusan.

 

2.      Cara pengisian sebaiknya berupa konsep lebih dulu (draft), kemudian didiskusikan dengan atasan dan/atau pengurus bangunan, baru pengisian yang betul-betul tanpa coretan-coretan. Hal penting pada laporan riksa uji adalah komentar atau pendapat akhir, bahwa instalasi listrik yang telah diperiksa ada 3 macam kemungkinan keputusan, yaitu :

(a). Layak dipakai.

(b). Layak dipakai dengan syarat-syarat tertentu (mengganti komponen – perlu perbaikan).

(c). Tidak layak pakai sama sekali.

 

3.      Hasil pemeriksaan yang dilaksanakan oleh seorang ahli profesional dimana tiap-tiap

komponen diperiksa dan dinilai.

Hasil penilaian terbagi menjadi 4 golongan, yaitu :

F/O - Functional Order : Good, Acceptable, Bad.

A/A - Adjustment / Alignment : needed

R/M - Repair or Modification : needed

TR - Total Replacement : recommended


Comments

Popular posts from this blog

RIKSA UJI K3 MOTOR DIESEL

RIKSA UJI K3 MESIN MOLDING

PT PRIMEVAL INDOSAFE MANDIRI