RIKSA UJI K3 INSTALASI PENYALUR PETIR
RIKSA UJI K3 INSALASI PENYALUR PETIR
PENDAHULUAN
Ketentuan tentang proteksi petir
diantaranya diatur pada Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL). Pada Gedung-gedung yang dibangun
bertingkat memiliki potensi terkena sambaran petir. Agar terlindungi dari bahaya sambaran
petir maka dipasang instalasi proteksi petir yang selanjutnya disebut dengan penyalur
petir. Sambaran petir pada gedung dapat mengakibatkan terjadinya kerusakan
termis berupa kebakaran maupun kerusakan mekanik seperti struktur bangunan
retak, rusaknya peralatan elektronik bahkan dapat menyebabkan kematian personil
yang ada di dalamnya.
Penyalur petir yang baik
mempunyai tahanan pentanahan yang dibuat sekecil mungkin agar bila terjadi
petir arus dapat mengalir ke dalam tanah secara cepat dan netral sehingga tidak
merusak benda-benda yang dilewatinya. Untuk memberikan tingkat perlindungan
yang lebih baik, besarnya tahanan pentanahan ditentukan berdasarkan pada fungsi
dari gedung tersebut. Sebagai contoh untuk keamanan melindungi fisik gedung
tahanan pentanahan < 5 Ω, sedangkan untuk barang-barang elektronik yang
berada di dalam gedung, tahanan pentanahan diupayakan < 2 Ω. Agar suatu
sistem grounding atau pentanahan (pembumian) baik, maka kabel penghantar yang
ditanamkan harus terhubung ke bumi. Untuk mengetahui apakah sistem grounding
atau pentanahan sudah benar terhubung ke bumi, maka kita harus melakukan
pengukuran terhadap sistem grounding menggunakan alat ukur grounding atau
Grounding Tester.
Saat ini penggunaan Penyalur petir sudah lumrah
digunakan oleh setiap industri maka sudah saatnya kita perlu mempunyai suatu pedoman atau
panduan yang baku untuk memeriksa dan menguji Instalasi Penyalur
petir serta
menetapkan kriteria layak pakai.
Siapakah kiranya yang berhak menetapkan kriteria dan siapa
pula yang bertanggung jawab atas pemeriksaan dan pengujian instalasi penyalur
petir.
Penanggulangan keselamatan dan keamanan masyarakat dan lingkungan adalah
tanggung jawab kita bersama.
Kami menyadari bahwa modul ini masih jauh dari sempurna baik
ditinjau dari segi materi sistematika penulisan maupun tata bahasanya. Untuk
itu kami mengharapkan kritik dan saran dari pembaca semua, dalam rangka
perbaikan dan penyempurnaan modul ini.
SYARAT- SYARAT RIKSA UJI INSTALASI LISTRIK
1. Instalasi Penyalur
petir yang baru
selesai dipasang harus mengalami pemeriksaan dan pengujian dengan disaksikan
oleh pihak-pihak yang berwenang. Kemudian pemeriksaan dan pengujian diulang
kembali dua tahun (annual inspection and testing).
2. Riksa uji harus dilaksanakan
bersama-sama oleh dua orang teknisi, yaitu seorang yang kompeten dan pengalaman (AK3 Listrik) dan seorang pembantu (Teknisi). Sebaiknya pengurus bangunan
ikut terlibat dalam pemeriksaan dari awal sampai akhir.
Catatan-1 : Prosedur pemeriksaan dan pengujian dapat saja berbeda
diantara perusahaan perusahaan jasa (PJK3) dan pabrikan - pabrikan. Yaitu
urutan-urutan pemeriksaan dan kriteria atau batasan-batasan yang dianjurkan
diantara pabrik - pabrik pembuat.
3. Persiapan pelaksanaan
meliputi :
a. Mempelajari dokumen
spesifikasi teknis gambar layout lengkap dengan spesifikasi penyalur
petir untuk
dibandingkan dengan Permenaker No. 12 tahun 2015 dan PUIL 2011. Sekiranya ada penyimpangan
perlu dicatat dan diberi komentar dimana perlu untuk menjadi perhatian.
b. Memasang Tanda pemeriksaan
dipintu/pagar agar orang umum tidak mengganggu pekerjaan teknisi pemeriksa.
4. Kedua teknisi
pemeriksa/penguji harus memakai sarung tangan karet, rambut sebaiknya pendek dan memakai
sepatu safety (sol tidak licin). Mereka harus siap dengan daftar atau formulir
isisan atau check list, dan lampu senter baterai model saku, alat-alat
perkakas seperlunya, dan instrumen pengukur.
5. Riksa uji ulang tahunan harus
lebih banyak perhatian pada bagian-bagian yang bekerja secara berat, atas
kemungkinan terbakar dan rusak/cacat.
6. Pekerjaan riksa uji dilakukan
oleh seorang ahli dan dibantu oleh seorang teknisi, oleh karena banyak
peralatan memakan waktu untuk memeriksa satu persatu. Oleh karena itu seorang
inspektur harus dibantu oleh seorang tehnisi yang kompeten, dengan demikian
lamanya pemeriksaan cukup setengan atau maksimal satu jam perunit. Kemudian perlu satu
hari lagi untuk mempersiapkan laporan dan diskusi dengan pengurus bangunan.
BENTUK DAFTAR ISIAN UJI DAN HASIL
PEMERIKSAAN
1. Daftar isian riksa uji dan
hasil pemeriksaannya mencakup hal-hal sebagai berikut:
(a). Berupa data-data instalasi
listrik ,
syarat-syarat administrasi dan sumber material serta safety code negara mana
yang dianut. Juga peristiwa-peristiwa yang dialami jaringan
instalasi masa lalu, seperti : pembongkaran
relokasi/ pemasangan ulang dengan penyimpangan-penyimpangannya.
(b). Berupa syarat-syarat teknis
dan penemuan selama pemeriksaan dan rekomendasi jika memang perlu, dan
pendapat/ evaluasi dan atau kesimpulan/keputusan.
2. Cara pengisian sebaiknya
berupa konsep lebih dulu (draft), kemudian didiskusikan dengan atasan dan/atau
pengurus bangunan, baru pengisian yang betul-betul tanpa coretan-coretan. Hal
penting pada laporan riksa uji adalah komentar atau pendapat akhir, bahwa
instalasi listrik yang telah diperiksa ada 3 macam kemungkinan keputusan, yaitu
:
(a). Layak dipakai.
(b). Layak dipakai dengan
syarat-syarat tertentu (mengganti komponen).
(c). Tidak layak pakai sama
sekali.
3. Hasil pemeriksaan yang
dilaksanakan oleh seorang ahli profesional dimana tiap-tiap
komponen diperiksa dan dinilai.
Hasil penilaian terbagi menjadi 4 golongan, yaitu :
F/O - Functional Order : Good, acceptable, bad.
A/A - Adjustment / Alignment : needed
R/M - Repair or Modification : needed
TR - Total Replacement : recommended
Comments
Post a Comment