RIKSA UJI K3 INSTALASI PENYALUR PETIR

 RIKSA UJI K3 INSALASI PENYALUR PETIR

PENDAHULUAN

 


Ketentuan tentang proteksi petir diantaranya diatur pada Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL). Pada Gedung-gedung yang dibangun bertingkat memiliki potensi terkena sambaran petir. Agar terlindungi dari bahaya sambaran petir maka dipasang instalasi proteksi petir yang selanjutnya disebut dengan penyalur petir. Sambaran petir pada gedung dapat mengakibatkan terjadinya kerusakan termis berupa kebakaran maupun kerusakan mekanik seperti struktur bangunan retak, rusaknya peralatan elektronik bahkan dapat menyebabkan kematian personil yang ada di dalamnya.

Penyalur petir yang baik mempunyai tahanan pentanahan yang dibuat sekecil mungkin agar bila terjadi petir arus dapat mengalir ke dalam tanah secara cepat dan netral sehingga tidak merusak benda-benda yang dilewatinya. Untuk memberikan tingkat perlindungan yang lebih baik, besarnya tahanan pentanahan ditentukan berdasarkan pada fungsi dari gedung tersebut. Sebagai contoh untuk keamanan melindungi fisik gedung tahanan pentanahan < 5 Ω, sedangkan untuk barang-barang elektronik yang berada di dalam gedung, tahanan pentanahan diupayakan < 2 Ω. Agar suatu sistem grounding atau pentanahan (pembumian) baik, maka kabel penghantar yang ditanamkan harus terhubung ke bumi. Untuk mengetahui apakah sistem grounding atau pentanahan sudah benar terhubung ke bumi, maka kita harus melakukan pengukuran terhadap sistem grounding menggunakan alat ukur grounding atau Grounding Tester.

Saat ini penggunaan Penyalur petir sudah lumrah digunakan oleh setiap industri maka sudah saatnya kita perlu mempunyai suatu pedoman atau panduan yang baku untuk memeriksa dan menguji Instalasi Penyalur petir serta menetapkan kriteria layak pakai.

Siapakah kiranya yang berhak menetapkan kriteria dan siapa pula yang bertanggung jawab atas pemeriksaan dan pengujian instalasi penyalur petir. Penanggulangan keselamatan dan keamanan masyarakat dan lingkungan adalah tanggung jawab kita bersama.

Kami menyadari bahwa modul ini masih jauh dari sempurna baik ditinjau dari segi materi sistematika penulisan maupun tata bahasanya. Untuk itu kami mengharapkan kritik dan saran dari pembaca semua, dalam rangka perbaikan dan penyempurnaan modul ini.

 

SYARAT- SYARAT RIKSA UJI INSTALASI LISTRIK

1.      Instalasi Penyalur petir yang baru selesai dipasang harus mengalami pemeriksaan dan pengujian dengan disaksikan oleh pihak-pihak yang berwenang. Kemudian pemeriksaan dan pengujian diulang kembali dua tahun (annual inspection and testing).

2.      Riksa uji harus dilaksanakan bersama-sama oleh dua orang teknisi, yaitu seorang yang kompeten dan pengalaman (AK3 Listrik) dan seorang pembantu (Teknisi). Sebaiknya pengurus bangunan ikut terlibat dalam pemeriksaan dari awal sampai akhir.

Catatan-1 : Prosedur pemeriksaan dan pengujian dapat saja berbeda diantara perusahaan perusahaan jasa (PJK3) dan pabrikan - pabrikan. Yaitu urutan-urutan pemeriksaan dan kriteria atau batasan-batasan yang dianjurkan diantara pabrik - pabrik pembuat.

3.      Persiapan pelaksanaan meliputi :

a.       Mempelajari dokumen spesifikasi teknis gambar layout lengkap dengan spesifikasi penyalur petir untuk dibandingkan dengan Permenaker No. 12 tahun 2015 dan PUIL 2011. Sekiranya ada penyimpangan perlu dicatat dan diberi komentar dimana perlu untuk menjadi perhatian.

b.      Memasang Tanda pemeriksaan dipintu/pagar agar orang umum tidak mengganggu pekerjaan teknisi pemeriksa.

4.      Kedua teknisi pemeriksa/penguji harus memakai sarung tangan karet, rambut sebaiknya pendek dan memakai sepatu safety (sol tidak licin). Mereka harus siap dengan daftar atau formulir isisan atau check list, dan lampu senter baterai model saku, alat-alat perkakas seperlunya, dan instrumen pengukur.

5.      Riksa uji ulang tahunan harus lebih banyak perhatian pada bagian-bagian yang bekerja secara berat, atas kemungkinan terbakar dan rusak/cacat.

6.      Pekerjaan riksa uji dilakukan oleh seorang ahli dan dibantu oleh seorang teknisi, oleh karena banyak peralatan memakan waktu untuk memeriksa satu persatu. Oleh karena itu seorang inspektur harus dibantu oleh seorang tehnisi yang kompeten, dengan demikian lamanya pemeriksaan cukup setengan atau maksimal satu jam perunit. Kemudian perlu satu hari lagi untuk mempersiapkan laporan dan diskusi dengan pengurus bangunan.

 

BENTUK DAFTAR ISIAN UJI DAN HASIL PEMERIKSAAN

 

1.      Daftar isian riksa uji dan hasil pemeriksaannya mencakup hal-hal sebagai berikut:

(a). Berupa data-data instalasi listrik , syarat-syarat administrasi dan sumber material serta safety code negara mana yang dianut. Juga peristiwa-peristiwa yang dialami jaringan instalasi masa lalu, seperti : pembongkaran relokasi/ pemasangan ulang dengan penyimpangan-penyimpangannya.

(b). Berupa syarat-syarat teknis dan penemuan selama pemeriksaan dan rekomendasi jika memang perlu, dan pendapat/ evaluasi dan atau kesimpulan/keputusan.

 

2.      Cara pengisian sebaiknya berupa konsep lebih dulu (draft), kemudian didiskusikan dengan atasan dan/atau pengurus bangunan, baru pengisian yang betul-betul tanpa coretan-coretan. Hal penting pada laporan riksa uji adalah komentar atau pendapat akhir, bahwa instalasi listrik yang telah diperiksa ada 3 macam kemungkinan keputusan, yaitu :

(a). Layak dipakai.

(b). Layak dipakai dengan syarat-syarat tertentu (mengganti komponen).

(c). Tidak layak pakai sama sekali.

 

3.      Hasil pemeriksaan yang dilaksanakan oleh seorang ahli profesional dimana tiap-tiap

komponen diperiksa dan dinilai.

Hasil penilaian terbagi menjadi 4 golongan, yaitu :

F/O - Functional Order : Good, acceptable, bad.

A/A - Adjustment / Alignment : needed

R/M - Repair or Modification : needed

TR - Total Replacement : recommended


Comments

Popular posts from this blog

RIKSA UJI K3 SARANA PROTEKSI KEBAKARAN

PT PRIMEVAL INDOSAFE MANDIRI