RIKSA UJI K3 ESKALATOR
RIKSA UJI K3 ESKALATOR
Menggunakan atau menaiki eskalator memang lebih nyaman dibanding
dengan menggunakan
lift, dimana didalam lift kita terkesan masuk sangkar atau kurungan. Tentu kedua sarana
tersebut masing-masing mempunyai kelebihan dan kelemahannya. Eskalator
terbatas pada jumlah lantai yang dilayani, yaitu 2 lantai per unit, dan satu
arah, sedangkan lift per unitnya boleh dikatakan melayani berapa lantai pun,
sesuai rencana, dan dua arah yaitu naik dan turun.
Eskalator mempunyai kemampuan memindahkan manusia 8000 orang
per jam terus menerus, sedangkan lift yang berkapasitas 20 orang dalam jangka
waktu yang sama
maksimal hanya dapat memindahkan (naik dan turun) sebanyak 500 orang, atau 1 dibanding 16
terhadap eskalator. Eskalator diproduksi secara masal dengan harga makin murah
untuk toserba atau pusat belanja, sehingga perlu kita waspada apakah cost reduction ini
diikuti dengan penurunan mutu atau penurunan standar keselamatan pengguna. Faktanya dipasaran ada 2
jenis eskalator, yaitu “eskalator standar” dimana pabrik pembuatnya menjamin atas
dasar kerja rata-rata hanya 8 jam per hari, dan “highduty escalator”, dengan
kemampuan operasi rata-rata 20 jam per hari atau non stop 24 jam per hari.
Kecelakaan yang terjadi pada eskalator biasanya
karena tingkah
laku pengguna lebih banyak terjadi pada pesawat eskalator daripada pesawat
lift. Pengguna eskalator langsung menghadapi kemungkinan celaka sejak saat
mulai menginjak anak tangga (step). Oleh karena itu perlu/wajib diperhatikan
petunjuk - petunjuk penggunaan eskalator.
Riksa uji eskalator tiap-tiap tahun adalah suatu keharusan,
yaitu pengujian terhadap alat-alat pengaman termasuk rem, relay, sekering (fuse) dan
saklar. Juga pemeriksaan terhadap kerusakan/cacat landas pendaratan, anak tangga (retak), panel balustrade,
sisir (combplate) dan cacat pada ban pegangan (handrail). Semua itu adalah
sumber-sumber kecelakaan yang harus dicegah.
SYARAT- SYARAT RIKSA UJI ESKALATOR
1.
Eskalator yang baru selesai
dipasang harus mengalami pemeriksaan dan pengujian
dengan disaksikan oleh pihak-pihak yang berwenang. Kemudian pemeriksaan dan pengujian diulang
kembali tiap-tiap tahun (annual inspection and testing).
2. Riksa uji harus dilaksanakan
bersama-sama oleh dua orang teknisi, yaitu seorang yang kompeten dan pengalaman(AK3
Elevator dan Eskalator) dan seorang pembantu (teknisi). Sebaiknya pengurus bangunan ikut
terlibat dalam pemeriksaan dari awal sampai akhir.
Catatan-1 : Prosedur pemeriksaan dan pengujian dapat saja berbeda
diantara perusahaan perusahaan jasa (PJK3) dan pabrikan - pabrikan. Yaitu urutan-urutan
pemeriksaan dan kriteria atau batasan-batasan yang dianjurkan diantara pabrik -
pabrik pembuat.
3. Persiapan pelaksanaan
meliputi :
a. Mempelajari dokumen
spesifikasi teknis gambar layout dan gambar kerja untuk dibandingkan dengan SNI
(03.6248.2000) dan peraturan lain yang berlaku. Sekiranya ada penyimpangan
perlu dicatat dan diberi komentar dimana perlu untuk menjadi perhatian..
b. Memasang barikade dikedua
ujung landas agar orang umum tidak mengganggu pekerjaan teknisi pemeriksa..
c. Memeriksa besaran sekering
pada pemutus sumber tenaga (main switch breaker). Hal persiapan tersebut
diatasperlu kerjasama dengan pengurus bangunan.
4. Kedua tehnisi
pemeriksa/penguji harus berpakaian baju lengan pendek, tidak memakai jam tangan
dan cicin, rambut sebaiknya pendek dan memakai sepatu safety (sol tidak licin).
Mereka harus siap dengan daftar atau formulir isisan atau check list,
dan lampu senter baterai model saku, palu karet, alat-alat perkakas seperlunya,
dan instrumen pengukur.
5. Kedua teknisi tersebut harus
sudah menyadari atau paham dimana letak saklar saklar darurat sebagai tindakan
waspada atas kemungkinan timbul insiden. Jika perlu dipasang LOTO (lockout dan tagout) selama
pemeriksaan yang dilakukan didalam ruang Genset untuk menghindari kecelakaan.
6. Riksa uji ulang tahunan harus
lebih banyak perhatian pada bagian-bagian yang bekerja secara berat, atas
kemungkinan bocor atau rusak/cacat.
7. Pekerjaan riksa uji dilakukan oleh seorang ahli dan dibantu oleh seorang teknisi, oleh karena banyak peralatan yang rumit dan tersembunyi serta memakan waktu untuk memeriksa satu persatu. Umpama roda karet (stepwheel/roller) dan roda tarik (chainwheel roller) pada unit-unit instalasi tua harus diperiksa semua. Oleh karena itu seorang inspektur harus dibantu oleh seorang tehnisi yang kompeten, dengan demikian lamanya pemeriksaan cukup satu atau maksimal 2 jam perunit. Dalam suatu bangunan pusat belanja, pemeriksaan seluruh unit eskalator boleh jadi memakan waktu 4 hari. Kemudian perlu satu hari lagi untuk mempersiapkan laporan dan diskusi dengan pengurus bangunan.
BENTUK DAFTAR ISIAN UJI DAN HASIL PEMERIKSAAN
1. Daftar isian riksa uji dan hasil pemeriksaannya mencakup hal-hal sebagai berikut:
(a). Berupa data-data pesawat,
syarat-syarat administrasi dan sumber material serta safety code negara mana
yang dianut. Juga peristiwa-peristiwa yang dialami Eskalator masa lalu, seperti : pembongkaran
relokasi/ pemasangan ulang dengan penyimpangan-penyimpangannya.
(b). Berupa syarat-syarat teknis
dan penemuan selama pemeriksaan dan rekomendasi jika memang perlu, dan
pendapat/ evaluasi dan atau kesimpulan/keputusan.
(a). Layak dipakai.
(b). Layak dipakai dengan
syarat-syarat tertentu (mengganti komponen).
(c). Tidak layak pakai sama sekali.
3. Hasil pemeriksaan yang
dilaksanakan oleh seorang ahli profesional dimana tiap-tiap
komponen diperiksa dan dinilai.
Hasil penilaian terbagi menjadi 4 golongan, yaitu :
a. F/O - Functional Order : Good,
acceptable, bad.
b. A/A - Adjustment / Alignment :
needed
c. R/M - Repair or Modification :
needed
d. TR - Total Replacement :
recommended

Comments
Post a Comment