RIKSA UJI K3 SARANA PROTEKSI KEBAKARAN

 RIKSA UJI K3 SARANA PROTEKSI KEBAKARAN


Bahaya kebakaran adalah bahaya yang diakibatkan oleh adanya ancaman potensial dan derajat terkena pancaran api, dimulai dari awal terjadi kebakaran sampai penjalaran api, penjalaran asap dan gas yang ditimbulkan. Kebakaran yaitu terdapatnya api yang tidak dikehendaki. Bagi tenaga kerja, kebakaran gedung merupakan sebuah penderitaan dan malapetaka, khususnya terhadap mereka yang terkena dampak kebakaran dan memiliki kemungkinan berdampak hingga kehilangan pekerjaan, cacat fisik, trauma, bahkan kehilangan nyawa. Sedangkan bagi gedung sendiri akan dapat menimbulkan banyak kerugian, seperti kehilangan dokumen penting, rusaknya properti serta terhentinya proses operasional. Kebakaran merupakan salah satu kecelakaan yang paling sering terjadi. Selain menimbulkan korban jiwa dan kerugian material, kebakaran juga dapat merusak lingkungan serta gangguan kesehatan yang diakibatkan dari asap kebakaran tersebut.

Dikarenakan kebakaran merupakan suatu bencana yang sering terjadi, sehingga perlu diadakannya suatu sistem yang dapat memadamkan kebakaran di suatu gedung ataupun pabrik, guna meminimalisir dampak dari kebakaran tersebut. Akan tetapi proses pemadaman kebakaran sering pula terjadi kegagalan.

Faktor-faktor yang menyebabkan kegagalan dan kendala dalam memadamkan kebakaran yaitu karena faktor peralatan proteksi kebakaran yang kurang memadai, sumber daya manusia yang tidak dipersiapkan, atau hambatan lainnya. Adanya proteksi kebakaran yang memadai akan sangat membantu proses pemadaman kebakaran. Sehingga dapat meminimalisir kerugian yang didapat jika terjadi kebakaran. Sumber daya manusia yang ada juga dapat membantu guna menghindari bahaya kebakaran yang terjadi.

Berdasarkan masalah yang telah dikemukan di atas, maka haruslah dilakukan riksa uji yang sesuai dengan sandar perundang-undangan yang berlaku, sehingga apabila terjadi suatu kebakaran, dampak dan kerugian yang diterima dapat diminimalisir.

 

SYARAT- SYARAT RIKSA UJI INSTALASI PROTEKSI KEBAKARAN

1.      Instalasi Proteksi Kebakaran yang baru selesai dipasang harus mengalami pemeriksaan dan pengujian dengan disaksikan oleh pihak-pihak yang berwenang. Kemudian pemeriksaan dan pengujian diulang kembali setiap tahun (annual inspection and testing).

2.      Riksa uji harus dilaksanakan bersama-sama oleh dua orang teknisi, yaitu seorang yang kompeten dan pengalaman (AK3 Penanggulangan Kebakaran) dan seorang pembantu (Teknisi Kebakaran Kelas DC). Sebaiknya pengurus bangunan ikut terlibat dalam pemeriksaan dari awal sampai akhir.

Catatan-1 : Prosedur pemeriksaan dan pengujian dapat saja berbeda diantara perusahaan perusahaan jasa (PJK3) dan pabrikan - pabrikan. Yaitu urutan-urutan pemeriksaan dan kriteria atau batasan-batasan yang dianjurkan diantara pabrik - pabrik pembuat.

3.      Persiapan pelaksanaan meliputi :

a.       Mempelajari dokumen spesifikasi teknis rancangan instalasi Proteksi kebakaran dan Layoutnya untuk dibandingkan dengan Permenaker No. 2 tahun 1983. Sekiranya bila ada penyimpangan perlu dicatat dan diberi komentar untuk menjadi perhatian.

b.      Memasang Tanda pemeriksaan dipintu/pagar agar orang umum tidak mengganggu pekerjaan teknisi pemeriksa.

4.      Kedua teknisi pemeriksa/penguji harus memakai Helm safety, memakai sepatu safety (sol tidak licin). Mereka harus siap dengan daftar atau formulir isian atau check list, lampu senter baterai model saku, alat-alat perkakas seperlunya, dan instrumen pengukur.

5.      Kedua teknisi tersebut harus sudah menyadari atau paham mengenai Layout Instalasi Kebakaran sebagai tindakan waspada atas kemungkinan timbul insiden. Jika perlu dipasang LOTO (lockout dan tagout) selama pemeriksaan yang dilakukan didalam ruang pompa untuk menghindari kecelakaan.

6.      Riksa uji ulang tahunan harus lebih banyak perhatian pada bagian-bagian yang bekerja secara berat, atas kemungkinan terbakar dan rusak/cacat.

7.      Pekerjaan riksa uji dilakukan oleh seorang ahli dan dibantu oleh seorang teknisi, oleh karena banyak peralatan memakan waktu untuk memeriksa satu persatu. Oleh karena itu seorang inspektur harus dibantu oleh seorang teknisi yang kompeten, dengan demikian lamanya pemeriksaan cukup satu jam atau maksimal dua jam per sistem. Kemudian perlu satu hari lagi untuk mempersiapkan laporan dan diskusi dengan pengurus bangunan.

 

BENTUK DAFTAR ISIAN UJI DAN HASIL PEMERIKSAAN

1.      Daftar isian riksa uji dan hasil pemeriksaannya mencakup hal-hal sebagai berikut:

(a). Berupa data-data Instalasi Proteksi Kebakaran, syarat-syarat administrasi dan sumber material serta standar standar yang digunakan. Juga peristiwa-peristiwa yang dialami jaringan instalasi masa lalu, seperti : pembongkaran relokasi/ pemasangan ulang dengan penyimpangan-penyimpangannya.

(b). Berupa syarat-syarat teknis dan penemuan selama pemeriksaan dan rekomendasi jika memang perlu, dan pendapat/ evaluasi dan atau kesimpulan/keputusan.

2.      Cara pengisian sebaiknya berupa konsep lebih dulu (draft), kemudian didiskusikan dengan atasan dan/atau pengurus bangunan, baru pengisian yang betul-betul tanpa coretan-coretan. Hal penting pada laporan riksa uji adalah komentar atau pendapat akhir, bahwa instalasi proteksi kebakaran yang telah diperiksa ada 3 macam kemungkinan keputusan, yaitu :

(a). Layak dipakai.

(b). Layak dipakai dengan syarat-syarat tertentu (mengganti komponen – perlu perbaikan).

(c). Tidak layak pakai sama sekali.

Comments

Popular posts from this blog

RIKSA UJI K3 INSTALASI PENYALUR PETIR

PT PRIMEVAL INDOSAFE MANDIRI