RIKSA UJI K3 BOILER

 RIKSA UJI K3 BOILER



Boiler termasuk ke dalam Pesawat Uap Bejana Tekan (PUBT), yaitu suatu bejana/wadah yang di berisi air atau fluida lain untuk dipanaskan, lalu energi panas dari cairan tersebut digunakan untuk berbagai macam keperluan, seperti untuk turbin uap, pemanas ruangan, mesin uang dan lain sebagainya. Bejana Tekanan sebagaimana dimaksud pada permenaker no.37 tahun 2016 meliputi,
 
1.      Bejana penyimpanan gas, campuran gas;
2.      Bejana penyimpanan bahan bakar gas yang digunakan sebagai bahan bakar untuk kendaraan;
3.      Bejana transport yang digunakan untuk penyimpanan atau pengangkutan;
4.      Bejana proses;
5.      Pesawat pendingin.
Tingginya resiko kecelakaan kerja akibat kerusakan mesin boiler bisa dihindari oleh perusahaan dengan melakukan Riksa Uji Boiler dengan lembaga terpercaya dan terdaftar dalam hal ini adalah PJK3 Riksa Uji. Harga riksa uji boiler juga terjangkau untuk setiap jenis industri di Indonesia, baik itu industri makanan, manufaktur dan lain-lain. Karena adanya potensi bahaya dari pengoperasian boiler, maka riksa uji boiler sendiri memiliki beberapa manfaat penting antara lain:
 
1.      Melindungi karyawan dan orang lain yang berada di tempat kerja dari potensi bahaya dari kerusakan bejana tekanan.
2.      Memastikan dan menjamin bejana tekanan yang digunakan perusahaan aman digunakan demi terhindarnya resiko ledakan, kebocoran, dan/atau kebakaran.
3.      Terciptanya tempat kerja yang aman dan sehat untuk meningkatkan produktivitas.
 
Dasar Hukum Pengawasan K3 untuk Pesawat Boiler yaitu :
 
Nomor 01 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja adalah Undang-Undang yang mengatur tentang Keselamatan Kerja dalam segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.
Permen No. 37 tahun 2016 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bejana Tekanan dan Boiler.
 
Pasal 69 ayat 1 Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 merupakan kegiatan mengamati, menganalisis, membandingkan, menghitung dan mengukur Bejana Tekanan dan Boiler untuk memastikan terpenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau standar yang berlaku.
 
Pasal 74 ayat 2 menjelaskan selain pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilakukan pemeriksaaan dan/atau pengujian:
1.      bagian luar dan bagian dalam;
2.      ukuran/dimensi teknis;
3.      pengujian tidak merusak; dan
4.      percobaan padat (hidrostatic test).
 
Pelaksanaan syarat-syarat K3 Bejana Tekanan atau Boiler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Menaker Nomor 37 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bejana Tekanan dan Boiler bertujuan untuk :
o    melindungi K3 Tenaga Kerja dan orang lain yang berada di Tempat Kerja dari potensi bahaya Bejana Tekanan atau Boiler;
o    menjamin dan memastikan Bejana Tekanan atau Boiler yang aman untuk mencegah terjadinya peledakan, kebocoran, dan kebakaran; dan
o    menciptakan tempat Kerja yang aman dan sehat untuk meningkatkan produktivitas.
    Untuk Memenuhi Persyaratan Perundang – undangan yang berlaku di Indonesia.
PT Primeval Indosafe Mandiri  Melakukan Pemeriksaan dan Pengujian Alat Bejana Tekan Jenis Pesawat Uap. Dalam Pemeriksaan & Pengujian Bejana Tekan Jenis Boiler.  Mendapatkan Hasil Laik ( Layak di operasikan ).

Comments

Popular posts from this blog

RIKSA UJI K3 SARANA PROTEKSI KEBAKARAN

RIKSA UJI K3 INSTALASI PENYALUR PETIR

PT PRIMEVAL INDOSAFE MANDIRI