Skip to main content
RIKSA UJI K3 BOILER
RIKSA UJI K3 BOILER
Boiler termasuk ke dalam Pesawat Uap Bejana Tekan (PUBT),
yaitu suatu bejana/wadah yang di berisi air atau fluida lain untuk dipanaskan,
lalu energi panas dari cairan tersebut digunakan untuk berbagai macam
keperluan, seperti untuk turbin uap, pemanas ruangan, mesin uang dan lain
sebagainya. Bejana Tekanan sebagaimana dimaksud pada permenaker no.37 tahun
2016 meliputi,
1. Bejana penyimpanan gas,
campuran gas;
2. Bejana penyimpanan bahan
bakar gas yang digunakan sebagai bahan bakar untuk kendaraan;
3. Bejana transport yang
digunakan untuk penyimpanan atau pengangkutan;
4. Bejana proses;
5. Pesawat pendingin.
Tingginya resiko kecelakaan kerja akibat kerusakan mesin
boiler bisa dihindari oleh perusahaan dengan melakukan Riksa Uji Boiler dengan
lembaga terpercaya dan terdaftar dalam hal ini adalah PJK3 Riksa Uji. Harga
riksa uji boiler juga terjangkau untuk setiap jenis industri di Indonesia, baik
itu industri makanan, manufaktur dan lain-lain. Karena adanya potensi bahaya
dari pengoperasian boiler, maka riksa uji boiler sendiri memiliki beberapa
manfaat penting antara lain:
1. Melindungi karyawan dan
orang lain yang berada di tempat kerja dari potensi bahaya dari kerusakan
bejana tekanan.
2. Memastikan dan menjamin
bejana tekanan yang digunakan perusahaan aman digunakan demi terhindarnya
resiko ledakan, kebocoran, dan/atau kebakaran.
3.
Terciptanya tempat kerja
yang aman dan sehat untuk meningkatkan produktivitas.
Dasar
Hukum Pengawasan K3 untuk Pesawat Boiler
yaitu :
Nomor 01
Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja adalah
Undang-Undang yang mengatur tentang Keselamatan Kerja dalam segala tempat
kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di
udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.
Permen
No. 37 tahun 2016 Tentang
Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bejana Tekanan dan Boiler.
Pasal 69
ayat 1 Pemeriksaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 68 merupakan kegiatan mengamati, menganalisis, membandingkan,
menghitung dan mengukur Bejana Tekanan dan Boiler untuk memastikan terpenuhinya
ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau standar yang berlaku.
Pasal 74 ayat 2 menjelaskan
selain
pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilakukan pemeriksaaan
dan/atau pengujian:
1. bagian luar dan bagian dalam;
2. ukuran/dimensi teknis;
3. pengujian tidak merusak; dan
4. percobaan padat (hidrostatic test).
Pelaksanaan syarat-syarat
K3 Bejana Tekanan atau Boiler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan
Menaker Nomor 37 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Bejana Tekanan dan Boiler bertujuan untuk :
o
melindungi K3 Tenaga Kerja dan orang lain yang berada
di Tempat Kerja dari potensi bahaya Bejana Tekanan atau Boiler;
o
menjamin dan memastikan Bejana Tekanan atau Boiler
yang aman untuk mencegah terjadinya peledakan, kebocoran, dan kebakaran; dan
o
menciptakan tempat Kerja yang aman dan sehat untuk
meningkatkan produktivitas.
Untuk Memenuhi Persyaratan Perundang –
undangan yang berlaku di Indonesia.
PT
Primeval Indosafe Mandiri Melakukan
Pemeriksaan dan Pengujian Alat Bejana Tekan Jenis Pesawat Uap. Dalam
Pemeriksaan & Pengujian Bejana Tekan Jenis Boiler. Mendapatkan Hasil
Laik ( Layak di operasikan ).
Comments
Post a Comment