PT PRIMEVAL INDOSAFE MANDIRI
PERUSAHAAN JASA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (PJK3) PT PRIMEVAL INDOSAFE MANDIRI Berdasarkan peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I No. PER.04 / MEN / 1995, Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) adalah perusahaan yang usahanya dibidang jasa K3 untuk membantu pelaksanaan pemenuhan syarat - syarat K3 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. PT. PRIMEVAL INDOSAFE MANDIRI merupakan Perusahaan Jasa Keselematan dan Kesehatan Kerja (PJK3), bergerak dibidang jasa K3 untuk membantu pelaksanaan pemenuhan syarat-syarat K3 sesuai dengan peraturan perundag-undangan yang berlaku. Sesuai dengan Surat keterangan KEMENKUMHAM R.I No. AHU - 0052266 . AH.01.01. Tahun 2020 tentang pengesahan pendirian badan hukum perseroan terbatas PT. Primeval Indosafe Mandiri, telah menerima Surat keputusan Penunjukan PJK3 Jasa Pemeriksaan dan Pengujian Teknik dari KEMNAKER RI. Visi Menjadi perusahaan yang melayani Jasa Pemeriksaan, Pengujian dan Sertifikasi ataupun Resertifikasi Peralat